Perundungan Pasien BPJS, Oknum Tenaga Medis dan Kesehatan Bakal Kena Sanksi Berat
DEKANNEWS, JAKARTA - Kasus dugaan perundungan terhadap pasien BPJS yang diduga dilakukan oknum tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui media sosial memantik keprihatinan publik.
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memastikan akan menelusuri dugaan perundungan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, KKI menegaskan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota KKI M. Syahril mengatakan penelusuran dilakukan dengan berkoordinasi bersama organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
"Konsil Kesehatan Indonesia bersama organisasi profesi menyatakan keprihatinan atas peristiwa yang disinyalir dilakukan oleh oknum tenaga medis dan temnaga kesehatan melalui media sosial," ujar Syahril dalam keterangannya, Jumat (7/8) di Jakarta.
Menurut Syahril, dugaan unggahan di media sosial yang memuat pernyataan nirempati dan berpotensi merendahkan martabat pasien menjadi perhatian serius karena dunilai bertentangan dengan nilai profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Ia menegaskan bahwa sikap empati merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan kesehatan yang profesional kepada setia pasien.
"Sikap empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan," tegasnya.
Selain melakukan penelusuran, KKI juga mengingatkan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan agar menggunakan media sosial secara bijaksana serta bertanggung jawab dalam setiap aktiviras digitalnya.
Menurutnya, setiap unggahan yang berpotensi melukai pasien, keluarga pasien, maupun masyarakat harus dihindari karena dapat memengaruhi kepercayaan publik trerhadap profesi tenaga kesehatan.
"Penggunaan media sosial juga harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab dengan menghindari pernyataan yang dapat melukai pasien, keluarga pasien, dan masyarakat maupun menurunkan kepercayaan terhadap profesi tenaga medis maupun tenaga kesehatan," imbuhnya.
KKI turut berkoordinasi dengan institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemerintah daerah tempat tenaga medis maupun tenaga kesehatan tersebut menjalankan pendidikan atau bekerja agar pembinaan dapat dilakukan sesuai kewennagan masing-masing.
"Konsil Kesehatan Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi peran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yaitu meningkatkan mutu layanan, kompetensi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta perlindungan dan kepastian hukum dalam setiap layanan kesehatan," pungkasnya. (Zat)
